Tersangka adalah Akhmad Suprianto, warga Kecamatan Pacet, Mojokerto. Pria beristri yang berprofesi sebagai tukang servis kulkas ini, ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli korban.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tega mencabuli balita tersebut karena sering melihat paras cantik korban. Modus yang dipakai tersangka, yakni dengan cara mendatangi rumah korban saat kedua orangtuanya sedang bekerja.
"Tersangka membujuk korban untuk pergi ke pasar membeli mainan dan jajanan. Namun di tengah perjalanan, korban diajak oleh tersangka ke rumah kosnya dan dicabuli," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.
Kasus yang terjadi pada bulan November 2020 ini akhirnya terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya. Dari hasil visum para organ vital korban, ditemukan ada bekas pendarahan yang membuktikan korban telah dicabuli tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana 15 tahun penjara tentang pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kami juga berkoordinasi dengan jaksa untuk menerapkan peraturan pemerintah nomer 70 tahun 2020 tentang kebiri," terangnya.
(ADI)