PONOROGO : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ponorogo ditangkap polisi. Pelaku berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo ini kedapatan menimbun BBM bersubsidi.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menambahkan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat. Pelaku sering membeli BBM berdrum-drum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situ, kemudian dilakukan pembututan.
Pelaku selalu membeli BBM bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan mobilnya. BBM yang dibeli adalah jenis biosolar dan Pertalite. Ada sebanyak 1,5 ton yang ditemukan di rumahnya. “1,5 Ton disimpan dalam halaman rumah. Ada 7 drum dan sisa-sisa yang tertampung di jerigen,” katanya, Jumat 7 Oktober 2022.
Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini menjelaskan pelaku menimbun saat ada isu BBM akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga BBM sudah naik. Pelaku bukan memasok para penjual BBBM eceran. Melainkan menjualnya sendiri.
“Sudah 5 bulan pelaku menimbun BBM ini. Murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah, terus dijual mahal,” terangnya.
baca juga : Korsleting Listrik, Kios di Pasar Simo Ngawi Terbakar
Barang bukti yang disita 1 drum berisi BBM jenis bio solar sebanyak 200 liter, dan 5 drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 2.00 liter. Disita pula 4 jerigen kosong ukuran 30 liter, 2 jerigen berisi BBM jenis bio solar masing-masing berisi 35 liter, 1 jerigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 33 liter, dan 1 jurigen berisi BBM jenis bio solar sebanyak 22 liter.
Lalu 3 drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh, 8 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing 30 liter, 7 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing 25 liter, serta 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing 20 liter.
Meski ditetapkan tersangka, namum pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit keras. Pelaku dikenai pasal 55 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(ADI)