Pasutri Surabaya Ini Kompak Menipu, Bermodus Pengangkatan ASN

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap tersangka perkara penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispenda Kota Surabaya. Dari sejumlah orang yang masuk, polisi akhirnya menetapkan TI (57) yang bekerja sebagai ASN dan ADS (37). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, keduanya ditangkap di rumah orang tua ADS di Lampung Selatan, Senin 10 Januari 2022 setelah sang suami tidak masuk kerja dan melarikan diri. Kedua tersangka sejak tanggal 23 November 2021 setelah mengetahui adanya laporan dari para korban penipuan.

"TI tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya menuju ke daerah Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Di situ rumah orang tua istrinya yang inisial ADS,” ujar Mirzal, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga : Korupsi Bantuan Pertanian, Eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan Dijebloskan Tahanan

Dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian, setidaknya ada 7 korban. Tetapi hanya satu orang yang resmi melapor ke Polrestabes Surabaya. Dari 7 korban tersebut, tersangka diduga menggelapkan uang sebanyak 1 miliar.

“Satu korban yang melapor dengan kerugian 180 juta dengan dua kali pembayaran secara tunai. Pertama, 110 juta lalu yang kedua 70 juta,” imbuhnya.

Mirzal mengatakan, awalnya korban melihat status whatsapp milik temannya. Status tersebut membuat korban ingin menjadi Satpol PP Kota Surabaya. “Korban lalu minta disambungkan dengan tersangka sehingga terjadi transaksi tersebut. Namun, usai pembayaran, korban tidak kunjung menjadi ASN. Akhirnya korban melapor ke polisi,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait