SURABAYA: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur menjebloskan tersangka tindak pidana korupsi, RDC, 51 tahun, warga Malang ke dalam tahanan, Selasa 9 November 2021.
Modusnya, tersangka melakukan kerja sama pemberian pembiayaan Bank BNI Syariah secara haneling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim dengan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar.
Sebelum dijebloskan penjara, RDC ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 9 November 2021. Selanjutnya pada pada pukul 16.00 Wib lebih, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap RDC berdasarkan sprint 1434/M.5/Fd.1/11/2021.
"Kita tahun untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, " ujar Kajati Jatim, Mohamad Dofir dalam press conferance luring, Selasa 9 November 2021.
BACA: 5 Teroris Ditangkap di Jawa Timur, Satu dari Madura
Dijelaskan Kajati, perkara ini berasal dari hasil penyelidikan yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI. Kemudian ditindak lanjuti ke penyidikan pada 24 November 2020.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi 65 orang baik sari anggota koperasi maupun masyarakat umum maupun dari bank BNI syariah sendiri, maka RDC ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka paa 09 November 2021, " jelasnya.
Bentuk Pengurus Koperasi Fiktif
Kronologis perkara ini bermula saat Pusat Koperasi Al Kamil Jatim (PUSKOPSYAH AL KAMIL JATIM) yang didirikan pada tahun 2009 sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi.
Selanjutnya pada Agustus 2013 melakukan kerja sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 pada 28 Agustus 2013 sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp.120.000.000.000 dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal Rp.7.000.000.000
Sementara yang tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah I.S yang dipilih dan diangkat oleh tersangka RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. RDC, juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC, " beber Kajati.
Tersangka membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder sebagai Penerima Pembiayaan.
Dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Pada Agustus 2013 hingga September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp.157.811.399.395.
Saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616.
"Pasal yang disangkakan pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, " ujarnya.
(TOM)