Pria di Malang Dihabisi Dua Temannya, Mayat Dibuang ke Sungai 

Dua pelaku pembunuhan Juarto,  MSL dan SMR diringkus Satreskrim Polres Malang (Foto / Metro TV) Dua pelaku pembunuhan Juarto, MSL dan SMR diringkus Satreskrim Polres Malang (Foto / Metro TV)

MALANG : Satreskrim Polres Malang menangkap dua tersangka pembunuhan yang dilakukan terhadap temanya.  Mereka adalah MSL dan SMR. Kedua pria itu merupakan warga Desa Kepatihan, Tirtoyudo, Malang itu diduga nekat membunuh lantaran korban yang banyak bicara terkait aksi perusakan dan pencurian kayu pohon kopi yang mereka lakukan. 

"Untuk menghilangkan jejak mayat korban dibuang ke sungai," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. 

Hendri mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat warga Desa Kepatihan digemparkan dengan penemuan sosok mayat mengapung di sungai. Mengetahui adanya penemuan mayat ini pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian untuk melakukan evakuasi dengan dibantu warga.

"Saat ditemukan kondisi mayat sudah membusuk dan sulit dikenali. Korban lantas dibawa ke rumah sakit Saiful Anwar untuk dilakukan otopsi," terangnya.

Setelah dilakukan otopsi, korban diketahui atas nama Juarto (60) yang tak lain merupakan warga satu desa dengan para pelaku.  Selain dikenali identitas korban, dari hasil otopsi ini juga ditemukan korban tewas karena adanya luka bekas senjata tajam serta benda tumpul di tubuh korban. 

"Dari hasil otopsi itu, kami menyimpulkan jika korban tewas dibunuh. Lalu kami kembangkan hingga menangkap dua tersangka itu," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku ini nekat menghabisi nyawa korban karena motif ketidaksukaan kepada korban yang banyak bicara terkait aksi pencurian dan perusakan kayu pohon kopi yang dilakukan korban sendiri dan tersangka. 

Para pelaku menghabisi korban dengan cara membujuknya melakukan aksi pencurian secara bersama. Saat di lokasi kejadian kedua pelaku langsung mengeksekusi korban. 

"Korban ditikam dan dipukul menggunakan balok hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, kedua tersangka membuang mayat korban ke sungai," tandasnya. 

Akibat perbuatnnya pelaku di jerat pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebutkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 


(ADI)

Berita Terkait