Rekonstruksi Kasus Penembakan Laskar FPI Bisa Berubah Kapan Saja

Mobil polisi yang diserang pengikut Rizieq Shihab. Medcom.id/Siti Yona Hukamana Mobil polisi yang diserang pengikut Rizieq Shihab. Medcom.id/Siti Yona Hukamana

Clicks: Tidak menutup kemungkinan rekonstruksi ulang kasus bentrok antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi bisa terjadi sewaktu-waktu. Rekonstruksi ulang dapat digelar ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendapatkan temuan baru. Itulah alasan mengapa Bareskrim mengatakan bahwa hasil rekonstruksi belum final.

“Karena rekonstruksi itu sebenarnya mengumpulkan pasal-pasal ketika pemeriksaan. Ketika diperiksa, pasal-pasal itu dirangkai menjadi suatu cerita atau rekonstruksi,” papar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Misteri Senjata Api FPI“ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 20 Desember 2020. 

Ia menegaskan rekonstruksi tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Rekonstruksi dilakukan hanya untuk memperjelas apa yang ada dalam pemeriksaan. Sehingga pihaknya terus mendorong Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani kasus ini secara terbuka dan transparan.

“Dan Polri sudah melakukan (proses penyidikan secara terbuka) dengan mengundang media (saat rekonstruksi). Selain media, Polri juga mengundang Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diundang,” ucap Albertus.

Kenyataannya, tidak semua pihak yang diundang itu menghadiri rekonstruksi, tetapi keputusan tersebut harus dihormati. Ketidakhadiran beberapa pihak dalam rekonstruksi juga tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, sejatinya rekonstruksi hanyalah sebagai alat bantu dalam proses penyidikan.

Albertus juga menjelaskan bahwa Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri terus mengawasi proses penyidikan. Dalam prosesnya, tentu Kompolnas memiliki catatan yang nantinya akan dijadikan bahan evaluasi kepolisian.

“Yang kita dorong adalah transparansi. Kemudian pihak lain silakan juga melakukan hal yang sama. Apalagi sudah ada pernyataan resmi dari Polri bahwa akan melakukan scientific crime investigation,” ujar Albertus.


(SYI)

Berita Terkait