Penangkapan dilakukan setelah tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 639 juta pada tahun 2016 dan Rp 800 juta pada tahun 2017. Uang yang digarong tersebut diambil dari anggaran dana desa.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan tersangka Zainullah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2016 dan tahun 2017. Tersangka tidak menggunakan dana desa itu sesuai dengan rab (rencana anggaran biaya) yang telah disusun.
"Di antaranya pengaspalan jalan, renovasi polindes, pembangunan irigasi dan rtlh (rumah tidak layak huni,red)," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(ADI)