SURABAYA : Polisi terus mengembangkan kasus mafia tanah. Terbaru, polisi bakal menjemput paksa satu terduga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Tindakan tegas ini bakal diambil polisi lantaran mereka dua kali mangkir dalam panggilan polisi. Dia adalah AK yang disebut sebagai terduga pendana mafia tanah.
"AK dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Namun yang bersangkutan tak datang tanpa adanya keterangan," kata Kepala Unit Harta dan Benda (Harda), Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha, Selasa 15 Juni 2021.
Giadi menegaskan status AK masih sebagai saksi dalam kasus ini. Hanya saja, penjemputan paksa tetap bisa dilakukan lantaran AK tak kooperatif. "Panggilan kedua sudah dilayangkan namun tak direspon. Secepatnya akan kita agendakan penjemputan paksa ini,” tegasnya.
Mantan Kanit Jatanras ini memaparkan, terbongkarnya kasus mafia tanah dengan 10 korban dan kerugian masimal mencapai Rp476 miliar atas laporan warga. Petugas yang memperoleh laporan dugaan penyerobotan tanah melalui pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya ini langsung meneriksa.
BACA JUGA : Waduh, Pembebasan ODGJ di Ponorogo Penyebab Munculnya Klaster Nakes
Bahkan, karena pelaku termasuk kelompok licik, licin, rapi dan melek hukum, petugas kepolisian harus membentuk tim khusus. Tim ini merupakan Satuan Tugas yang tergabung antara Polri, Pengadilan, BPN dan saksi ahli bidang hukum.
“Memang para pelaku ini membuat sebuah konflik sengeketa dan bahkan memalsukan surat. Sehingga kepolisian harus membentuk tim khusus. Sementara pelaku masih 3 dan masih dikembangkan,” tandasnya.
Perlu diketahui pula, para pelaku yakni S atau Subagio (52) PNS Pemkab Gersik Bagian Umum, Djerman Prasetyawan (49) atau DP dan Samsul Hadi (52) alias SH. Untuk salah pelaku, memiliki peran dari awal hingga akhir pengajuan surat ke Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
Mereka ini juga membuat surat palsu tentang adanya proses jual beli, sengketa tanah dan bahkan surat petok palsu. Menggunakan jabatan S sebagai ASN, kelompok ini menyasar tanah dengan luasan 17,551 meter persegi di kompleks pergudangan sekitar Manukan Kulon dan Manukan Wetan Surabaya.
Tiga pelaku yang sudah diamankan akan diancam UU KUH Pidana Pasal 263 Tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. Sedangkan sampai saat ini petugas kepolisian masih berupaya mencari pelaku terduga pendana lain atau pelaku lain yang terlibat dalam mafia tanah ini.
(ADI)