SITUBONDO: Pelaku pembacokan dalam tawuran perang sarung di Taman Kota Asembagus, Situbondo akhirnya diringkus polisi. Motif pembacokan dipicu dendam!
Pelaku bernama Ahmad Fadli, 20 tahun, warga Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus ditangkap di rumahnya, Senin malam 18 April 2022. Sebelumnya, tawuran perang sarung antarpemuda Desa Trigonco dengan Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo ini sempat viral di media sosial (medsos).
"Polisi menangkap pelaku berbekal video viral di medsos. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib.
BACA: Perang Sarung di Situbondo Makan Korban, 1 Remaja Terluka
Dari pemeriksaan awal penyidik reskrim Polsek Asembagus, menurut Andi Sinjaya, pelaku mengaku motif pembacokan dilatarbelakangi dendam terhadap korban Ahmad Farik, 19 tahun.
"Sehingga, begitu ada perang sarung di Taman Kota Asembagus, pelaku melampiaskan dendamnya mengayunkan celurit hingga mengenai punggung korban," ujarnya.
Polisi juga sudah menetapkan pelaku pembacokan sebagai tersangka. Karena, telah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka bacok. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP.
(TOM)