PASURUAN: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan penggeledahan di Ruang Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pasuruan, Rabu pagi, 1 September 2021.
Dalam penggeledahan, penyidik membongkar sejumlah lemari penyimpanan berkas-berkas dan peralatan komputer di gedung yang berada di jalan Wahidin Selatan, Kelurahan Petamanan, Kecamatan Pangungrejo, Kota Pasuruan ini.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi BOP Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan, " ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Dari hasil pengeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berkas-berkas proposal dan persetujuan BOP serta dua unit CPU komputer.
BACA: Buronan Korupsi KUR BPD Jatim Rp 41 Miliar Diringkus
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, As’adul Anam mengaku dirinya tidak mengetahui persis kasus penyelewengan dana BOP tersebut.
"Kami akan bertindak kooperatif dalam proses pengembangan kasus ini, " ucap As’adul Anam.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2020 yang lalu, Kemenag RI mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk BOP Ponpes, Madin dan TPQ se-Indonesia.
Dana ini untuk membantu meringankan beban pesantren saat menjalankan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi covid-19. Yakni diperuntukkan bagi pengadaan listrik, alat pelindung diri santri serta hand sanitizer.
(TOM)