Pola Asuh Orang Tua Jadi Pemicu Tindak Kekerasan Pada Pelaku di Ponpes Kediri

Pola asuh orang tua tersangka 4 santri menjadi pemicu tindak kekerasan. Foto: Ilustrasi dari Pexels. Pola asuh orang tua tersangka 4 santri menjadi pemicu tindak kekerasan. Foto: Ilustrasi dari Pexels.

Kediri: Kempat santri penganiaya BBM, 14, menjalani tes kejiwaan pada Kamis, 29 Februari 2024, untuk mengetahui pemicu dari tindakan kekerasan tersebut. Sebab, korban dan pelaku sama-sama bersekolah di Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Jawa Timur. 

 Tim Psikologi Biro SDM Polda Jatim dan Polres Kediri Kota menggelar tes kejiwaan untuk para tersangka. Hasilnya, orang tua mereka sering melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada anaknya sehingga ditiru oleh pelaku. 

“Perilaku agresi tersangka disebabkan oleh riwayat masa kecil dan pola asuh kedua orang tua tersangka yang cenderung mendapat kekerasan secara fisik dan verbal,” jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, dikutip dari Medcom pada Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Bramastyo tersangka tidak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya. Hal tersebut menjadi pemicu atas tindakan agresi tersangka kepada korban. 

Akibat dari pola asuh orang tuanya mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan dan memaki korban. Meskipun demikian, kondisi psikologis tersangka masih tergolong stabil dan normal. Proses penyidikan kasus hukum tersangka dapat dilanjutkan. 

“Tujuan dilaksanakan pemeriksaan psikologi untuk menjelaskan latar belakang kasus, motivasi, dinamika psikologi dan dampak psikologi serta saran tindak lanjutnya. Metode yang dilaksanakan yakni observasi, wawancara dan tes psikologi," kata Bramastyo.

Keempat santri yang merupakan kakak kelas korban antara lainnya  MN, 18, seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA, 18, pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF, 16, asal Denpasar, dan AK, 17, asal Kota Surabaya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berulang hingga menyebabkan luka berat atau mati sehingga mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


(SUR)

Berita Terkait