JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Putusan tersebut tindak lanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Buruh Minta UMP Naik 10 Persen, Ini Alasannya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis 11 November 2021.
Majelis Pengadilan Tinggi DKI juga menambahkan hukuman pengganti, yakni jika Edhy Prabowo tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula dua tahun kurungan menjadi tiga tahun kurungan.
Sedangkan, pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menimbang, bahwa dari memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST Tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama," dalam putusan tersebut.
(ADI)