SURABAYA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti saat Natal dan Tahun Baru Nataru) 2022. Larangan tersebut diberlakukan menyusul rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Lebel 3 pada 24 Desember hingga 2 Januri 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daeeah (BKD) Provinsi Jatim Indah Wahyuni mengatakan pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi ASN. Karena itu pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai regulasi.
Indah mengatakan SE Guberur tentang larangan cuti ASN akan diteruskan kepada bupati dan wali kota di Jatim. "Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah Wahyuni, Rabu 24 November 2021.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak bepergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.
Baca Juga : 7 Sungai Besar Mengancam Jatim
"Seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas,” terangnya
Sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 850/3695/204.3/2021.
(ADI)