SURABAYA : Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan aparatur sipil negera (ASN) Pemkot Surabaya yang dilaporkan melakukan penipuan penerimaan pegawai sudah dipindah tugaskan dan telah menjalani pemeriksaan oleh inspektorat. Bahkan, Eri memastikan pelaku akan diberhentikan sebagai ASN jika terbukti melakukan pidana yang dituduhkan.
"Tak ada kompromi, jika itu terbukti langsung kami pecat," tegas Eri.
Diketahui, pelaku berinisial TR yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh salah satu korban. TR saat ini dipindah tugaskan dari salah satu dinas di Pemkot Surabaya ke kantor kecamatan untuk memudahkan proses hukum yang berjalan.
Dari hasil pemeriksaan awal internal, pelaku diduga melakukan aksi penipuan sendirian dan belum ditemukan adanya keterkaitan ASN lain di lingkungan Pemkot Surabaya.
Baca Juga : Sidoarjo Dilanda Hujan Angin, 15 Rumah Rusak
Kasus penipuan penerimaan calon pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya ini mencuat setelah salah satu korban bernama Edo Edward melapor ke Polrestabes Surabaya dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Selain korban pelapor, pelaku juga diduga melakukan penipuan serupa terhadap delapan orang korban lain dengan total kerugian Rp1,3 milliar.
(ADI)