Polisi menangkap dua tersangka berinisial S, 47, dan MD, 34, secara terpisah. Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas perjudian.
“Ada informasi bahwa di salah satu rumah milik seorang warga berinisial S yang terletak di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, dikutip dari Humas Polres Malang, Rabu, 30 Agustus 2023.
Tersangka S tertangkap basah sedang merekap hasil pembelian nomor judi jenis togel saat petugas mendatangi lokasi tersebut. Ia langsung diringkus petugas.
Nama MD keluar dari pengembangan setelah tersangka S ditangkap. Ia merupakan bandar dalam permainan tersebut.
“Saat kita tangkap MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu,” ujar Tomy.
Tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10 persen dari omszt perjudian tersebut. Para peserta judi bertransaksi langsung dengan MD selaku bandar.
“Dari pengakuan tersangka, bisnis ini sudah dilakukan selama sembilan bulan,” lanjut Tomy.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung, tiga buah buku berisi rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp4.409.000, dan satu buah kartu ATM Bank BRI.
Kedua tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e sub Pasal 303 bis Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
(SUR)