Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri

Protes terhadap aksi brutal di Kanjuruhan, Malang. Antara Protes terhadap aksi brutal di Kanjuruhan, Malang. Antara

Jakarta: Duka tragedi Kanjuruhan masih menyelimuti para keluarga korban. Sebanyak 26 keluarga korban melaporkan tragedi tersebut ke Bareskrim Polri untuk menuntut keadilan. 

 

Sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam peristiwa kelam itu menjadi terlapor. "Kita laporkan mengenai terlapornya adalah dari tiga level," terang Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Alexander Siagian dilansir dari Metro TV, Rabu, 27 September 2023.


Pihak terlapor tersebut ialah eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, serta beberapa operator Brimob penembak gas air mata.

Sampai saat ini operator gas air mata belum mendapat kepastian sanksi hukum. Isi dari laporan tersebut yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan menimbulkan korban jiwa. Total 135 orang meninggal dalam peristiwa kelam itu, dan 44 orang di antaranya masih di bawah umur.

"Yang sampai proses penegakan hukumnya kemarin belum dijadikan salah satu alat dasar pertimbangan," lanjut Daniel.

Pihak pengacara keluarga korban, Imam Hidayat, menerangkan kliennya akan menggunakan Pasal 251 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Lebih dari itu, mereka berniat menuntut terlapor dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pokoknya pasal yang bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban, kita ajukan," pungkas Imam.


(SUR)