Lagi, Pelaku Arisan Bodong di Pasuruan Diungkap

YE, pelaku penggelapan uang arisan menjalani pemeriksaan polisi (Foto / Metro TV) YE, pelaku penggelapan uang arisan menjalani pemeriksaan polisi (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Seorang ibu rumah tangga, YE (37) warga Desa Gunung Pasir, Beji, Pasuruan, harus ditangkap polisi. Pasalnya, YE diduga menipu 98 warga karena tidak membayar uang arisan yang macet sejak awal 2021 ini. Kerugian akibat ulah pelaku sekitar Rp116 juta.

Kapolsek Beji, Kompol H Akhmad mengatakan arisan ini mewajibkan setiap peserta harus membayar Rp200 ribu setiap minggunya. Lalu setiap hari Kamis arisan bisa cair mencapai Rp18 juta. Namun arisan mendadak macet ketika menyisakan delapan peserta yang menunggu giliran.

"Mulai awal 2021 pencairan arisan macet dan banyak peserta tidak menerima uang nya," kata Kapolsek Beji, Kompol H Akhmad, Kamis 27 Mei 2021.

BACA JUGA : Polisi Telurusi Aset Bos Arisan Fiktif Lebaran Rp1 Miliar

YE merupakan ibu dua anak yang tinggal di kawasan industri. Kepada penyidik dia mengaku tidak membayarkan total Rp116 juta kepada peserta arisan karena terjepit utang. Oleh polisi, YE dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Total ancamannya 4 tahun pidana penjara.

Kasus arisan bodong ini tak hanya terjadi di Pasuruan saja. Sebelumnya, modus yang sama juga terjadi di Mojokerto. Seorang pengepul arisan membawa kabur uang senilai Rp1 miliar dari 400 peserta. Saat ini, kasus tersebut masih di dalami kepolisian setempat.


(ADI)