PASURUAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan menaikan kasus dugaan pemotongan alias penyunatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI ke penyidikan. Berkas perkara kasus dugaan korupsi itu sudah dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus).
“Tim penyidik sudah melimpahkan ke pidsus. Tinggal menunggu tanda tangan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) saja,” kata Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra, Rabu 28 Juli 2021.
Dari keterangan 500 saksi, sambung Jemmy, pihaknya telah menemukan bukti awal adanya dugaan pemotongan BOP ke sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Disingung terkait bukti apa saja yang berhasil disita. Jemmy enggan membocorkannya kepada awak media.
“Itu sudah masuk materi penyidikan. Jadi kita tidak bisa beberkan ke publik. Sedangkan siapa-siapa yang paling bertanggung jawab di kasus tersebut. Itu masuk ranahnya Pidsus,” imbuhnya.
BACA JUGA : Pejabat dan Kontraktor di Banyuwangi Jadi Tersangka Proyek Rehabilitasi Pasar Balung Jember
Jemmy menambahkan, hampir 3 ribu lembaga pendidikan di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan ini. Meliputi pesantren, Madin, dan TPQ. Terpisah, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA), Lujeng Sudarta mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tegak dalam mengungkap kasus korupsi ini. Khususnya aktor intelektual yang mengorkestrasi pemotongan.
“Karena modus korupsi BOP hampir sama. Justru Kejari Kabupaten Pasuruan harus bisa menangkap gembong-gembong dan aktor intelektualnya,” desak Lujeng.
Dia juga mewanti-wanti agar Kejari Bangil tidak bermain-main dengan kasus ini. Jangan sampai, tersangka yang diseret hanya teri-terinya saja. “Jika memang begitu, malah akan lebih buruk kinerjanya,” tambahnya.
Lujeng mengatakan, jika memang ada tokoh-tokoh besar yang terlibat dalam pusaran kasus ini, maka Kejari harus tegas. “Tangkap saja, jika ada nama-nama besar yang menerima aliran duit. Intinya jangan ada yang ditransaksikan dalam kasus ini,” pungkasnya.
(ADI)