MUI Keluarkan Tata Cara Sholat Idul Adha saat Pandemi Covid-19

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah sholat Idul Adha. Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada pemerintah.

"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dilihat dari laman resmi MUI, Minggu 18 Juli 2021.

Fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk sholat Idul Adha dilakukan di rumah saja. "Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," tuturnya.

Apalagi, sambung dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan sholat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan.

"Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” tutur Kiai Asrorun.

BACA JUGA : Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha

Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara sholat Idul Adha tetap tidak mengalami perubahan. Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam shalat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi. Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan sholat Ied juga tak berubah. Seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wangi-wangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan sholat Idul Fitri.

Untuk pelaksanaan dan tata cara shalat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

1. Sholat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
2. Memulai dengan niat sholat Idul Adha.
3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan. 4. Membaca doa iftitah, kemudian membaca takbir sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram, dan di antara takbir dianjurkan membaca Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.
5. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
6. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
7. Ketika rakaat kedua, sebelum membaca Al Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri atau akbir qiyam. Serta di antara tiap takbir disunnahkan membaca Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.
8. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
9. Rukuk, sujud, dan seterusnya hingga salam.

“Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah,” jelasnya.

Dia pun menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi. “Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca,” tuturnya.

 


(ADI)

Berita Terkait