Tertangkap, Pembunuh Bocah 12 Tahun di Surabaya Menangis

Korban JM saat hendak disemayamkan (Foto / Metro TV) Korban JM saat hendak disemayamkan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Surabaya, WBPM mengaku menyesal. Sambil menangis WBPM menyatakan bahwa, dirinya tidak menyangka paving yang dipukulkan ke kepala korban JM bisa mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia. Awalnya dia mengira pukulan ke bagian belakang kepala itu hanya akan membuat JM pingsan.

"Saya pukul itu bagian belakang kepala korban (JM) sebanyak tiga kali. Yang terakhir saya pukul sambil merem (memejamkan mata)," ujarnya Jumat 11 Juni 2021.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku gelap mata, sehingga timbul niat untuk menganiaya korban. Pasalnya, dia tidak memiliki uang sepeser pun untuk pulang ke Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengaku sempat membuka usaha makanan seperti berjualan nasi goreng, nasi kucing dan lain-lain. Sayangnya, usaha yang dia bangun selalu berakhir dengan kegagalan.

"Saya mau pulang tidak ada uang dan tidak bisa makan,” terangnya.

BACA JUGA : Pemilik Losmen di Malang Tewas Tersetrum

Saat itulah dia melihat korban membawa ponsel, sehingga timbul niat untuk menguasai. Tersangka mengambil paving dari luar kamar kos. Paving itu lantas dibawa masuk ke dalam kamar kos dan dipukulkan ke kepala korban.

"Tersangka memukulkan paving ke arah leher dan kepala korban JM sebanyak 4 (empat) kali dari sisi kanan korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan," Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu 26 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dua anak tersangka bermain dengan korban JM diluar kamar kos. "Pelaku mengambil Handphone (HP) itu untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Pada perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti WBPM satu buah paving dan hasil autopsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

 


(ADI)

Berita Terkait