JOMBANG : Korban investasi bodong pakan ternak dengan tersangka Ainin Inayah (46) istri seorang Kades di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, bertambah. Tak tanggung-tanggung korban yang bernama Listiawati (47) warga Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menderita kerugian hingga Rp3,1 miliar.
"Tersangka ini adalah penipu kerja sama di bidang pakan. Kerugian totalnya sekian M lah. Kalau dilihat dari yang terakhir itu sekitar Rp3,1 miliar," kata Lis saat mendatangi Polres Jombang, Rabu 12 Oktober 2022.
Ia mengaku kenal dengan tersangka sejak lama. Pada tahun 2018 korban ditawari kerja sama investasi pakan ternak. Namun korban enggan menindaklanjuti tawaran tersangka. Baru sekitar tahun 2019, korban kembali ditawarkan investasi di bidang pakan ternak dengan dijanjikan keuntungan yang menggiurkan.
"Sejak 2019 sampai 2021. Keuntungan dijanjikan 7 persen. Yang 5 persen kita, dan 2 persen ke dia," ujarnya.
Korban baru merasa ditipu pada tahun 2020, karena pada saat itu korban ingin menghentikan investasi pakan ternak terhadap perusahaan pakan ternak PT Gold Coin Surabaya. Namun tersangka selalu memberikan alasan yang berbelit-belit.
baca juga : Korban Investasi Pakan Ternak Bodong Lebih dari 10 Orang
"Setiap saya minta putus kontrak, tidak pernah bisa diputus kontrak itu. Saya bilang kalau tidak mau melanjutkan tapi dia tidak berusaha mengiyakan. Dan diulur-ulur dengan banyak alasan," bebernya.
Ketika ditanya mengapa baru melapor ke polisi, ia mengaku lantaran lokasi tempat tinggalnya berada di Jakarta. Ia sempat berusaha untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. "Saya ada di Jakarta. Dan saya mencari jalan kekeluargaan dengan memberikan kesempatan, kan kita temen awalnya baik ya berakhir harusnya dengan baik juga," katanya.
"Tapi sampai terakhir tidak ada itikad baik dari tersangka, dan selalu diulur-ulur teru, di kasi janji-janji dan drama-drama yang gak jelas. Lagian kasusnya kan diajukan sama saudaranya sendiri, nah kita lihat situasinya dulu," sambungnya.
Ia berharap agar kasus yang melilit tersangka ini bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ya harapannya jangan dikeluarin dulu, walaupun tersangka ini mengajukan damai," tukasnya.
(ADI)