MALANG : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi pengunggah video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Remaja berinisial K ini sebelumnya dijemput polisi terkait unggahan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan penjemputan itu. Menurutnya, K dijemput pada Senin 3 Oktober 2022 dan dibawa ke Polres Malang.
"Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," katanya, Jumat 7 Oktober 2022.
Edwin juga menegaskan bahwa penjemputan K dengan maksud menggali keterangan dari yang bersangkutan sebagai saksi. Meski demikian, Edwin menyayangkan sikap polisi yang menjemput K tanpa prosedur hukum.
"Ini perlu jadi catatan. Bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum. Kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," terangnya.
baca juga : Ngeri, Warga Jember Ini Temukan Granat Aktif di Pekarangan Rumah
Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi. "Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam Tragedi tersebut," pungkasnya.
(ADI)