JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan untuk para tahanan tersangka kasus korupsi pada momen natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022. Kali ini, KPK mengizinkan kunjungan tahanan secara tatap muka terbatas, maupun virtual. Hal itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi," kata Ali, Sabtu 24 Desember 2022.
Berikut 5 aturan yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas kunjungan tersangka KPK :
1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan.
3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat.
4. Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung.
5. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi.
baca juga : Menhub Imbau Pelaku Perjalanan untuk Mewaspadai Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 tahanan beragama Kristen yang bakal merayakan Natal 2022 di Rutan KPK. Ini daftarnya :
1. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH).
2. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan di Bengkalis, Riau, Victor Sitorus.
3. Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanes Binur Haryanto Manik.
4. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta, Rudy Hartono Iskandar.
5. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Eltinus Omaleng.
6. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka.
7. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Jusieandra Pribadi Pampang.
8. Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Mamberamo Tengah, Simon Pampang.
9. Tersangka kasus dugaan korupsi dana fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat, Stevanus Kusnadi.
10. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak
11. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin di Ambon, Richard Louhenapessy
12. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Teguh Anggara.
(ADI)