Ini yang Disita KPK dari Ruang Kerja Gubernur Khofifah

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 21 Desember 2022. Penyidik menemukan
bukti kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.  

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.

Dokumen serupa ditemukan di ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kantor Sekretaris Daerah dan BPKAD, serta Bappeda Jatim. Ali enggan memerinci dokumen dan bukti elektronik yang dimaksud.

KPK membawa dokumen dan bukti elektronik itu ke markasnya untuk pendalaman. Lembaga Antikorupsi meyakini barang yang ditemukan berkaitan erat dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ucap Ali.

BACA: Ruang Kerjanya Digeledah, Begini Kata Khofifah

Sahat Tua P Simandjuntak terlibat kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.

Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.

Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.

Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.

Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.

Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait