BANGKALAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka yang terlibat dugaan korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Sebelumnya, dua tersangka juga telah masuk jeruji besi pada 29 Juni 2022.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penahanan dua tersangka baru itu dilakukan pada Senin 11 Juli 2022. “Sudah kami tahan. Saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim,” jelasnya, Selasa 12 Juli 2022.
Ia menyebutkan, dua tambahan pelaku tersebut yakni berinisial AM (34) dan SI (40) yang merupakan warga Bangkalan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa pemeriksaan. Sebelumnya, dua orang tersebut dipanggil sebagai saksi.
“Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu,” tuturnya.
Dedi menyebutkan, dua orang tersangka baru itu memiliki peran dalam penyalahgunaan penyaluran dana PKH. Ia mengatakan, dua pelaku juga berperan menyimpan buku tabungan milik penerima PKH.
Baca juga : Kapal Ikan Terbakar di Perairan Probolinggo, 25 ABK Selamat
“Juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Kejari Bangkalan mengamankan dua pelaku yakni NZ dan SU yang terlibat dalam korupsi dana PKH yang merugikan negara sebanyak Rp2 miliar. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
“Dari total penerima PKH sebanyak 300 orang. Pelaku mencairkan dana tersebut untuk keperluan pribadi,” pungkasnya.
(ADI)