Pemkot Surabaya Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan larangan merokok di tempat umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan akan memberikan sanksi sebesar Rp15 juta rupiah bagi yang melanggar.

"Jadi, perokok tidak boleh merokok di tempat umum. Karena sudah ada tempat khusus merokok," ucap Eri dilansir dari Medcom.id,Kamis, 2 Juni 2022.

Eri mengaku telah menerbitkan regulasi yang memperkuat aturan merokok di tempat umum pada 11 November 2021 dan mulai diberlakukan Rabu, 1 Juni 2022. Yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR).

"Dengan regulasi itu, fasilitas tempat umum bebas dari kepulan asap rokok," lanjutnya.

Eri menambahkan regulasi itu tidak melarang seseorang untuk merokok, namun mengatur orang yang merokok agar lebih tertib dan tidak merokok di sembarang tempat. Misalnya dilarang merokok di tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya.

"Dalam Perwali itu juga diatur kawasan tertentu tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Misalnya sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum," ujar Eri.

Meski demikian, Eri berpendapat tempat-tempat tersebut juga bisa menyediakan tempat khusus merokok."Pihak pengelola harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, juga harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok," kata Eri.


(UWA)