Bondet Meledak di Pasuruan, 2 Korban Tewas Ditetapkan Tersangka

Kondisi rumah korban ledakan di Pasuruan, Jawa Timur. (Foto /Metro TV) Kondisi rumah korban ledakan di Pasuruan, Jawa Timur. (Foto /Metro TV)

PASURUAN : Polres Pasuruan Kota menetapkan dua tersangka atas kasus ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Keduanya ialah  almarhum Gofar dan almarhum Mat Sidik. Polisi saat ini masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Jatim untuk mengetahui jenis bahan bondet dan dari mana tersangka mendapatkan bahan tersebut.

"Kami masih terus dalami tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi," Kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman saat melakukan peninjauan rumah rusak dan trauma healing kepada anak-anak  di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan Senin 13 September 2021.

Arman mengatakan penetapan tersangka kedua korban tewas tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi ledakan bondet. "Kedua korban tewas itu memang sebagai pemilik bondet yang menyebabkan ledakan di Desa Pekangkungan," terangnya.

BACA JUGA : Ledakan di Pasuruan, 2 Tewas!

Lebih lanjut, Arman menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih meunggu hasil lab dari laboratorium forensik Polda Jatim untuk mengetahui darimana bahan bondet itu diperoleh. Sebab, tersangka sudah membuat bondet itu sejak setahun lalu. Diketahui, dari ledakan bondet yang menyebabkan dua korban tewas dan tiga korban lainnya luka-luka.

 


(ADI)

Berita Terkait