Jadi Buron Kasus Korupsi Pengadaan Traffic Light, Eks Pejabat Dishub Pasuruan Ditangkap

Mantan Kabid Angkutan Darat Dishub Pasuruan Erwin Hamonangan ditangkap usai terbukti korupsi pengadaan traffic light (Foto / Metro TV) Mantan Kabid Angkutan Darat Dishub Pasuruan Erwin Hamonangan ditangkap usai terbukti korupsi pengadaan traffic light (Foto / Metro TV)

PASURUAN : Eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo Kota Pasuruan Erwin Hamonangan akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebelumnya Erwin sempat menjadi pelarian atau buron korupsi pengadaan Traffic Light di Kota Pasuruan tahun 2012. Erwin divonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dari hakim Pengadilan Tinggi.

Putusan Pengadilan Tinggi ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya yang juga memvonis Erwin bersalah. Kepala Kejari (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, ini adalah langkah Kejaksaan untuk melaksanakan perintah hakim.

“Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) sejak 2019. Bersangkutan sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah datang,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, pihaknya sudah memanggil Erwin untuk pertama kalinya, yakni pada 15 Agustus 2019. Saat itu yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, 8 April 2021, Kejaksaan kirimkan surat panggilan kembali, tapi juga tidak hadir.

Baca Juga : Banyak Atlet PON Terpapar Covid-19 di Papua, Ini Kata Menpora!

Terakhir, kejaksaan mengirimkan surat panggilan pada 12 April 2021. Lagi-lagi, Erwin tidak hadir. Padahal, surat itu diterima langsung oleh istri Erwin. “Saya perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk mengeksekusi yang bersangkutan sesuai dengan perintah putusan hakim pengadilan,” jelasnya.

Kajari menerangkan, pengakuan terpidana kepada penyidik, selama ini bekerja di Jakarta, dan memang baru pulang hari ini. “Apapun alasan terpidana, dia (Erwin) bersalah dan harus menjalani pidana sesuai dengan putusan hakim,” lanjut Kajari.

Sebelumnya, Erwin memang sempat mengajukan kasasi karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonisnya bersalah. Kasus ini mencuat pertama kali pada 2012. Saat itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp542 juta untuk pengadaan TL di 5 titik. Kelima titik pengadaan TL ini tersebar di Jalan Erlangga, Jalan dr. Wahidin (perempatan RSUD dr. R. Soedarsono), dan sekitar Jalan Slagah


(ADI)

Berita Terkait