TUBAN: Seorang pria di Tuban,Jawa Timur, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Pelaku memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak enam kali.
Kasus tersebut terbongkar setelah perbuatan bejat tersangka bernama Nur Kholis, 47 tahun, warga Kecamatan Singgahan, direkam oleh tetangganya.
Pencabulan ini dilakukan tersangka di dalam rumahnya setelah istrinya meninggal dunia pada 2015 silam. Karena bertahun-tahun menduda tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kapada anak kandungnya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah seorang tetangga melakukan pengintaian dan berhasil merekam perbuatan tersangka saat sedang mencabuli anaknya. Bukti rekaman tersebut kemudian digunakan melapor ke polisi.
"Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei motif bunga, celana pendek, rok milik korban serta video rekaman perbuatan tersangka, " ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TOM)