Komnas HAM Usut Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Ilustrasi/Media Indonesia Ilustrasi/Media Indonesia

Clicks: Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau Soni Erata meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB. Maheer merupakan tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi menyebutkan Maheer meninggal karena sakit.

Terkait hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun tangan untuk menyelidiki penyebab meninggalnya ustaz Maaher. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyelidikan itu bukan terkait dugaan penyiksaan di dalam sel. Melainkan, dugaan lambatnya penanganan terhadap penyakit yang diderita Maaher. 

"Kita cek (ke polisi) sakitnya apa, kenapa tidak segera mendapat perawatan, dan macam-macam. Jadi, bukan unsur penyiksaan," kata Ahmad di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Ahmad memastikan Maaher meninggal bukan karena tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian di ruang tahanan. Dia mengaku telah mendapatkan keterangan dari keluarga Maaher bahwa tidak ada kekerasan. Tersangka dugaan penghinaan itu disebut meninggal karena sakit. 
 
"Sama dengan keterangan polisi, (meninggal karena) sakit," ujar Ahamad.
 
Ahamd mengatakan pengecekan ke Polri dilakukan oleh anggota Komnas HAM bidang pemantauan dan penyelidikan Choirul Anam. Pihaknya tengah menggali informasi terkait ada tidaknya pelanggaran HAM saat Maaher sakit selama ditahan. Termasuk, tidak mengabulkan permohonan rujukan perawatan ke Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

"Nah itu, (tidak mengizinkan rujuk ke RS Ummi) kita mau cek. Kenapa ada informasi seperti itu. Apa benar juga (informasi itu)," ujar Ahmad. 
 
Ahmad mengatakan pengecekan juga dilakukan ke Kejaksaan Agung. Sebab, Maaher sudah menjadi tanggung jawab Kejagung setelah Bareskrim Polri melimpahkannya bersama barang bukti pada Kamis, 4 Februari 2021. 
 
"Walaupun penahanannya tetap di Rutan Bareskrim, tetapi kan dia sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan dan lain-lain," ucap Ahmad. 
 
 


(SYI)

Berita Terkait