Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Tes Penumpang Kapal

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti. (metrotv) Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti. (metrotv)
SURABAYA :  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan rapid test yang diperuntukan bagi calon penumpang kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 
 
Polisi menangkap tiga tersangka. Mereka adalah MR (55) bekerja di biro jasa perjalanan kapal laut, BS (35) tenaga honorer  di puskesmas kawasan Tanjung Perak  dan SH, calo tiket di Pelabuhan Tanjung Perak. 
 
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan terungkapnya kasus pemalsuan surat keterangan rapid test ini berawal dari laporan calon penumpang kapal yang mendapat tawaran jasa pembuatan surat rapid test tanpa melalui proses pengambilan sampel darah. 
 
"Informasi itu kami dalami hingga menangkap ketiga tersangka," katanya. 
 
Modusnya, tersangka SH mencari calon penumpang kapal yang tidak memiliki surat keterangan rapid test. Setelah mendapatkan korban, tersangka MR meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan biaya Rp100 ribu. 
 
"KTP itu lantas diserahkan ke tersangka BS untuk dibuatkan surat keterangan rapid test palsu," terangnya. 
 
Ganis menjelaskan sindikat pemalsuan surat keterangan rapid test ini telah beroperasi sejak bulan september 2020 lalu. Diperkirakan korban dari sindikat pemalsuan surat ini mencapai ratusan orang. 
 
Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya surat keterangan rapid test palsu. Peralatan dan perlengkapan untuk membuat surat keterangan palsu seperti laptop, printer,kertas, amplop dan stempel. Serta uang tunai senilai Rp6 juta. 
 
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus pemalsuan surat keterangan rapid test ini. 
 
akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP  tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.


(ADI)