SIDOARJO: Petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo menggrebek sebuah pabrik rokok ilegal merk "coffee stik" di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Selain menangkap pemilik usaha, petugas menyita sebanyak 1, 9 juta batang rokok atau setara 85 karton rokok ilegal. Selain itu petugas juga menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk memproduksi rokok.
Pemilik pabrik rokok ilegal yang ditangkap, berinisial MS saat ini menjalani proses hukum. Selama ini rokok coffee stik banyak dilempar ke pasar pulau Sumatera.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo,Pantjoro Agoeng mengatakan nilai barang bukti rokok yang disita mencapai Rp 1,9 miliar. Sementara kerugian negara akibat rokok ilegal ini sekitar Rp 1 miliar.
"Penggerebekan pabrik rokok itu bermula dari petugas yang mendapati banyaknya peredaran rokok bermerek coffee stik di Sumatera. Rokok merk ini sudah tidak lagi terdaftar di bea cukai. Kemudian kita telusuri dan kita lakukan pengerebekan, " ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka warga Pasuruan dan tinggal di Sidoarjo ini dijerat pasal 50 dan atau pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat nilai cukai.
(TOM)