Polda Jatim Segera Periksa 6 Reseller Prostitusi Anak Mojokerto

Mucikari OS ditangkap di rumahnya setelah menawarkan protitusi online anak bermodus sewa kamar (Foto / Metro TV) Mucikari OS ditangkap di rumahnya setelah menawarkan protitusi online anak bermodus sewa kamar (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Penyidik Ditreskrimsus dalam pekan ini akan melakukan pemeriksaan terhadap enam reseller yang memasarkan anak di bawah umur untuk prostitusi online. Polisi meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus prostitusi yang melibatkan 36 anak sebagai korban.

"Segera kami akan memeriksa enam reseller yang juga anak-anak. Mereka yang bertugas sebagai pencari pelanggan dan menawarkan prostitusi di media sosial," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan untuk para korban untuk dimintai keterangan. Sedangkan untuk melakukan pemeriksaan para reseller, mereka akan didampingi orang tua, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), serta psikiater dari rumah sakit Bhayangkara.

"Kasus prostitusi online ini dimungkinkan akan ada penambahan tersangka baru. Hal tersebut berdasarkan bukti bukti yang dimiliki penyidik," tegas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, polisi menduga bahwa korban dalam praktek prositusi online ini melibatkan lebih dari 36 anak. Namun kepastiannya masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan dalam pekan ini.

 


(ADI)