MALANG : Mantan kepala desa Slamparrejo, Jabung, Malang Gaguk Setiawan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Faguk diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2017-2018. Akibat perbutannya ini, negara dirugikan hingga Rp 600 juta.
"Modus tersangka yakni mengambil seluruh anggaran dana desa bersama pihak bendahara dan tim pengadaan desa pada sebuah rekening bank. Setelah diambil seluruh dana tersebut dibawa oleh tersangka," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa 22 September 2020.
Namun dana yang seharusnya untuk sejumlah kepentingan program desa, justru dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi. Bahkan laporan kegiatan pemakaian anggaran ini dibuat secara fiktif oleh tersangka.
"Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 600 juta. Tersangka menjabat kepala desa selama dua periode mulai dari tahun 2007 hingga 2019," terangnya.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ADI)