JAKARTA : Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Kamis 6 April 2023. Keppres ini mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.
Untuk diketahui, BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji. Sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah. Dikutip dari salinan keppres tersebut, embarkasi dengan biaya haji tertinggi adalah embarkasi Surabaya, yakni dengan BPIH sebesar Rp 96.166.395,26 dan Bipih sebesar Rp 55.928.458,26.
Sementara, embarkasi dengan biaya haji terendah adalah embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp 84.602.294,26 dan Bipih sebesar Rp 44.364.357,26. Dalam keppres ini diatur bahwa BPIH bersumber dari Bipih dan nilai manfaat setoran Bipih jemaah haji reguler. Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
baca juga : Bupati Meranti M Adil Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Suap Pengadaan Jasa Umrah
Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH. Keppres ini pun mengatur bahwa besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.
Sementara, BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000. Lantas berapa besaran BPIH dan Bipih dari masing-masing embarkasi untuk haji tahun ini? Berikut angkanya:
Besaran BPIH per jemaah:
– Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
– Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26
– Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
– Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26
– Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26
– Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26
– Embarkasi Solo: Rp 90.131.918,26
– Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26
– Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26
– Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990 .994,26
– Embarkasi Makassar:Rp 92.42O.64O,26
– Embarkasi Lombok: Rp 91 .506.286,26
– Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26
Besaran Bipih jemaah haji reguler:
– Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26
– Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26
– Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26
– Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26
– Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26
– Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 51.338.008,26
– Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26
– Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26
– Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26
– Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26
– Embarkasi Makassar:Rp 52.182.703,26
– Embarkasi Lombok: Rp 51.268.349,26
– Embarkasi Kertajati: Rp 52.837.858,26
(ADI)