MALANG : Tiga pemuda di Malang nekat merampok taksi online. Ketiga pelaku ditangkap polisi saat asyik pesta sabu Ketiga pelaku yakni, Ibet Bulan Santoso (33) warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, M Arif Hidayat (28) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, dan Agung Prasetyo (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni mengatakan, modus ketiga pelaku yakni memesan taksi online dengan pengemudi atas nama Ahmad Riki Zainuri dari Kota Batu. Mereka meminta diantarkan ke rumah pamannya di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu 14 Februari 2022.
"Sampai di TKP baju korban oleh pelaku ditarik dari belakang hinga sobek. Kemudian diminta tidak melarikan diri, jika tidak maka diancam akan dibacok," katanya, Rabu 16 Februari 2022.
Korban yang ketakutan akhirnya menepikan mobilnya dan keluar dari mobil dalam kondisi mesin masih hidup. "Lantas Salah satu pelaku akhirnya pindah tempat duduk kemudi, dan membawa kabur mobil korban," katanya.
Baca juga : Kasus Ritual Maut, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Tersangka
Korban kemudian berusaha meminta tolong warga sekitar, tapi waktu yang menunjukkan pukul 02.00 WIB dini hari membuat tak ada respon warga sekitar. "Setelah itu, korban menghubungi salah satu keluarganya, kemudian melapor ke Polsek Dau," ucapnya.
Menerima laporan dari warga, Polsek Dau bersama jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Beberapa bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan. Hingga akhirnya penyelidikan mengerucut ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wagir. Rumah tersebut diduga adalah markas pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan pesta sabu. "Dari penangkapan ini, kami (polisi) mendapatkan beberapa barang bukti 1 poket sabu serta uang senilai Rp4 juta lebih. Sabu ini dibeli dari hasil menggadaikan mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp4 juta ini," ucapnya.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku yakni Ibet Bulan Santoso merupakan salah satu residivis atas kasus yang sama. Ibet sebelumnya terkena hukuman penjara 7 tahun, dan baru bebas empat bulan lalu. Salah satu pelaku, Ibet Bulan mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp2 juta sekaligus akibat kecanduan narkoba.
"Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp5 juta," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta pasal 363 KUHP tentang Narkotika.
(ADI)