Istri Terdakwa Salah Transfer BCA Berharap Suaminya Dibebaskan

Devi Rahmawati berharap suaminya dibebaskan dari jerat hukum kasus salah transfer Bank BCA. (metrotv) Devi Rahmawati berharap suaminya dibebaskan dari jerat hukum kasus salah transfer Bank BCA. (metrotv)

SURABAYA: Devi Rahmawati tak menyangka kejadian salah transfer Bank BCA senilai Rp 51 juta membawa nasib malang bagi keluarga mereka. Bukan beruntung mendapat uang salah transfer, namun suaminya harus masuk penjara.

Kini Devi berharap agar suaminya Ardi Pratama dibebaskan dari tuntutan hukum yang kini sedang berlangsung. Meskipun hakim sudah menolak eksepsi dan sidang akan dilanjutkan.

Devi mengatakan setelah Ardi Pratama ditahan sejak 26 November lalu, ia dan ketiga anaknya yang tinggal di Manukan Lor Surabaya menggantungkan hidup dari bantuan keluarga dan tetangga.

"Saya tidak kerja, sejak suami masuk penjara kami hanya hidup dari bantuan keluarga dan tetangga. Mudah-mudahan suaminya saya bebas, anak masih kecil-kecil, " harapnya.

Dikatakan Devi, meski akhirnya mengetahui jika uang yang masuk ke rekening suaminya merupakan dana salah transfer, pihak keluarga sudah berniat untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kami akan kembalikan uang itu. Namun karena kondisi ekonomi yang sulit, kami tidak mampu mengembalikan uang tersebut secara langsung dan sudah berniat mencicilnya, " ujarnya.  

Sementara Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA  yang melakukan kesalahan transfer dan menjadi pelapor dalam kasus ini mengatakan dalam waktu 10 hari setelah mengetahui salah transfer langsung mendatangi terdakwa dan meminta agar uang tersebut dikembalikan.

Namun pertemuan dengan terdakwa maupun mediasi yang terjadi di kepolisian, hingga somasi dua kali yang dilayangkan pihak bank tidak ditanggapi Ardi Pratama hingga akhirnya kasus dibawa ke persidangan.

"Mediasi dan somasi tidak ada tanggapan, sehingga saya melapor, " ujar Nur Chuzaimah yang juga diberhentikan dari Bank BCA setelah melakukan kesalahan transfer.

Kasus terima uang salah transfer dari bank BCA ini terjadi pada 17 Maret 2020. Terdakwa Ardi Pratama yang mendapat dana salah transfer sebesar Rp 51 juta menghabiskan uang tersebut karena beranggapan uang yang masuk merupakan fee dari penjualan mobil wrangler yang dilakukannya.

 


(TOM)