Menaker Segera Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan segera  menindaklanjuti pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak dibayarkan perusahaan. Pihaknya pun memastikan akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang mangkir itu usai lebaran.

Menurut Ida, Posko THR melaporkan sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, terdapat 2.897 pengaduan, terdiri dari 692 konsultasi THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari data tersebut pihaknya akan memverifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977.  

"Ini yang akan kami tindaklanjuti. Jika ada perusahaan, langsung kami tindak," kata Ida dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu 12 Mei 2021.

Menaker menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.

"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50 persen, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," ujar Menaker.

Atas pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.

"Kami akan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang mengundang seluruh kepala Disnaker seluruh daerah dan tim posko THR. Rapat ini akan membahas perkembangan dan penanganan tindak lanjut atas laporan THR di daerah dan rekomendasi pengenaan sanksinya bagi yang melanggar," pungkasnya.

 


(ADI)