SURABAYA : Petugas Karantina Pertanian Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan satwa. Pengiriman burung dan kura-kura itu dipastikan tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
"Ratusan burung dan kura-kura itu kami amankan dari dalam truk di Kapal KM Dharma Rucitra yang berlabuh dari Makassar," kata Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Tanjung Perak, Tetty Maria, Rabu 3 Maret 2021.
Tetty mengatakan modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir serta di atas kepala truk.
"Setidaknya ada tiga truk yang digunakan untuk menyebunyikan satwa ini," katanya.
Dia menambahkan 633 ekor satwa itu terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.
"Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi menyebut berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen/illegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama bulan Januari-Februari 2021 sebanyak 9 (sembilan) kali.
"Satu kasus merupakan limpahan dari Polairud. Total satwa yang diamankan selama periode tersebut sejumlah 1.629 ekor, berasal dari Ende, Banjarmasin dan Makassar," ungkapnya.
Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini, merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tutup Mussyafak.
(ADI)