Bikin Mampet, 40 Bangli Dibongkar Satpol PP

Petugas Satpol PP membongkar banguan liar di atas saluran air di kawasan Jetis, Wonokromo (Foto / Metro TV) Petugas Satpol PP membongkar banguan liar di atas saluran air di kawasan Jetis, Wonokromo (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Pemkot Surabaya membongkar 40 bangunan liar (bangli) di atas saluran air Jalan Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo. Penertiban bangli ini dilakukan untuk mengantisipasi banjir di wilayah Surabaya selatan.

"Itu di sepanjang Jalan Jetis kulon. Karena jalan itu adalah titik terendah. Memang itu menjadi tempat genangan air kalau hujan. Nah, keberadaan bangli ini bikin mampet," kata Camat Wonokromo Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto, Kamis 11 Maret 2021.  

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya melakukan sosialisasi dahulu kepada warga sekitar, terutama warga yang mendirikan bangunan di atas saluran. Hasilnya, warga bersama tokoh masyarakat setempat pun sepakat untuk dilakukan penertiban bangunan.

"Ketika di lapangan banyak sekali masukan-masukan dari warga. Salah satunya pohon-pohon terlalu besar makanya perlu dilakukan perantingan," katanya.

Menurut Tomi, hasil koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya menemukan bahwa poin permasalahan genangan di lokasi tersebut memang dikarenakan adanya karakter saluran yang belum terkoneksi. Ini lantaran banyaknya saluran yang tertutup oleh bangunan di atasnya.

"Ada juga yang (saluran) terbuka. Tapi banyak saluran yang kemudian dibuat untuk berjualan, parkir mobil, dapur hingga warkop (warung kopi), rata-rata seperti itu," katanya.

Tak hanya melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran, namun pemkot melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) juga melakukan perantingan pohon. Bahkan, untuk mencegah kembali terjadinya genangan, DPUBMP juga melakukan pengerukan sedimen saluran.

"Rekan DPUBMP juga melakukan pengerukan sedimen sepanjang saluran sekaligus membongkar beberapa lantai atau bangunan milik warga di atas saluran dengan persetujuan warga," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait