SURABAYA : Sebanyak 11 perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Pembangunan Daerah saat ini disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) selama semester pertama tahun 2022.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan, 11 perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah milik Provinsi Jawa Timur.
“Masing-masing di Cabang Jember senilai Rp4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp5,4 miliar, dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp25 miliar,” katanya.
Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya pimpinan cabang di masing-masing bank pelat merah tersebut. Aspidsus Riono memastikan dua berkas perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dari tiga kasus besar tersebut kemudian kami pecah-pecah atau “split” sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara. Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan,” ujarnya.
Baca juga : Korban Dukun Cabul Ngawi Bertambah Lima Orang
Aspidsus Riono Budi Santoso menandaskan perkara korupsi akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir juga telah masuk dalam tahap penyidikan di berbagai kejaksaan negeri (Kejari) wilayah Jawa Timur.
“Sementara saat ini tercatat sebanyak 63 perkara,” ucapnya.
(ADI)