Beda dengan Motor Listrik, Ini Aturan Pengunaan Sepeda Listrik

Ilustrasi Ilustrasi

CLICKS.ID: Tren sepeda listrik sebagai moda transportasi alternatif kini mulai menjamur di kalangan masyarakat berbagai daerah. Sayangnya, masih banyak pengguna sepeda listrik belum memahami aturan penggunaannya.

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, masyarakat masih ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Ia mengatakan dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.


Berikut ini aturan lengkap penggunaan sepeda listrik:

1. Usia minimal

Usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun. Apabila pengguna masih berumur 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang tua.

Nah, ini tentu mesti menjadi perhatian bagi orang tua yang membelikan sepeda listrik untuk anaknya. Pastikan umur anak sudah cukup. Apabila masih berusia 12 tahun maka harus didampingi.

2. Memakai helm

Saat membeli sepeda listrik pastikan Anda juga membeli helm. Sebab, dalam aturan tersebut pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm. Meski digunakan di sekitar komplek rumah tetap harus memakai helm.

3. Lajur sepeda listrik

Sepeda listrik ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus:

Lajur sepeda
Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kawasan tertentu:

Permukiman
Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)

Kawasan wisata
Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi
Area kawasan perkantoran
Area di luar jalan

Apabila tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
 
4. Tidak boleh mengangkut penumpang

Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. Dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

5. Kecepatan maksimal

Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 kilometer (km) per jam.

 

 


(TOM)

Berita Terkait