MAGETAN : Petugas Satreskrim Polres Magetan berhasil menciduk 28 pelaku kejahatan di wilayahnya saat pandemi covid-19 selama Juni 2020. Tiga pelaku di antaranya berhasil membobol uang nasabah dengan modus mengganjal mesin ATM.
Mereka yang ditangkap mulai dari kasus pencurian kekerasan, judi ilegal logging pencurian diesel hingga pembobolan uang nasabah dengan modus ganjal ATM menggunakan korek api.
Ketiga pelaku pengganjal ATM adalah dua orang pria bernama Jumadi dan Sunandar, serta seorang wanita bernama Rosita, Mahasiswa yang merupakan warga kendal Jawa Tengah.
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana mengatakan tersangka telah melakukan aksinya di 22 TKP di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Terakhir melakukan aksinya di sebuah ATM di Kelurahan Selosari Kota Magetan dengan total kerugian seluruh nasabah mencapai puluhan juta rupiah.
"Aksi mereka terbongkar berkat rekaman CCTV pelaku berhasil dibekuk petugas di rumahnya di Jawa Tengah tanpa perlawanan,"ungkapnya.
Dari tangan para pelaku kejahatan, petugas menyita 3 sepeda motor sebuah mobil ATM, kayu seno,uang, alat judi diesel dan lain-lain sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka harus menginap ditahanan Mapolres Magetan.
(ADI)