Bandar Pil Kucing Pasuruan Diringkus

Tim Satreskoba Polres Pasuruan Kota menggrebek rumah bandar pil trihexyphenedy atau biasa disebut pil kucing. (metrotv) Tim Satreskoba Polres Pasuruan Kota menggrebek rumah bandar pil trihexyphenedy atau biasa disebut pil kucing. (metrotv)

PASURUAN: Tim Satreskoba Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur menggrebek rumah bandar pil trihexyphenedy atau biasa disebut pil kucing di Kelurahan Karanganyar,  Kecamatan Panggungrejo,  Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin 9 September 2020.

Dari penggerebekan bandar pil memabukan ini,  petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5000 pil kucing di dalam plastik berwarna merah yang disembunyikan di dalam lemari tersangka.

Dari hasil interogasi petugas diketahui bandar pil kucing ini  menjual barang haram tersebut kepada sejumlah pelajar dan pengamen di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka bandar pil kucing yang ditangkap merupakan residivis yang sudah menjadi incaran petugas yang pernah dihukum selama dua tahun dalam kasus yang sama, “ ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP  Arman.

Akibat perbuatannya, tersangka bandar pil kucing ini dijerat pasal 196, Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


(TOM)

Berita Terkait