KAI Tambah Kereta Rute Malang-Jakarta PP dan Surabaya-Jakarta PP, Ini Jadwalnya!

Kereta Api Bima rute Surabaya-Jakarta PP akan beroperasi mulai 10 Juli. (foto/ist) Kereta Api Bima rute Surabaya-Jakarta PP akan beroperasi mulai 10 Juli. (foto/ist)

JAKARTA: PT Kereta Api Indonesia (KAI)  menambah tiga kereta api jarak jauh, mulai 10 Juli. Dua diantaranya, melayani masyarakat dari dan menuju dua kota di Jawa Timur. 

Dua kereta itu adalah Bima Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp). Satu lagi KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp)

Jadwal KA Bima berangkat dari Stasiun Malang pukul 14.25 dan tiba di Gambir pukul 05.40. Sedangkan KA Bima  berangkat dari Stasiun Gambir menuju Malang pukul 16.40 dan tiba pukul 08.27. 

Untuk KA Sembrani berangkat dari Stasiun Pasar Turi Surabaya pukul 17.30 WIBdan tiba di Gambir pukul 04.00 WIB. Sedangkan KA Sembrani  berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 WIB dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15 WIB.

Sedangkan KA Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Bandung tersedia pukul 04.55, 06.45, dan 11.10. 

"KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas luxury, eksekutif, ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat," ujar Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, dalam keterangan resminya, Rabu, 8 Juli 2020.
 
Namun pada tahap awal, ketiga KA tersebut hanya dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Sebab minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
 
Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan.
 
KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp) untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.

Penumpang Wajib Taati Protokol Kesehatan 

Untuk mencegah penyebaran covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan. Kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.
 
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
 
Adapun berkas-berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding di antaranya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
 
Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
 


(TOM)