Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran Uang Palsu 

Lembaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 100 ribu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 29 Juli 2020. (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono) Lembaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 100 ribu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 29 Juli 2020. (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono)

SURABAYA : Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran uang palsu berupa lembaran pecahan Rp 50 ribu dan 100 ribu. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus pelaku yakni BBT (26) asal Surabaya. 

"Kami mendapatkan pengaduan masyarakat terkat uang palsu ini. Lalu, kami melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum. 

Lalu,  dari penangkapan BBT ini polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pembuatnya, berinisial MY (43) asal Gresik, Jawa Timur.

"Dari  kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 101 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 128 lembar pecahan Rp50 ribu," terangnya. 

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain. Menurut pengakuan pelaku MY, uang palsu buatannya juga beredar di wilayah Mojokerto dan Madura, Jawa Timur. 

"Bahkan hingga ke luar Pulau Jawa, seperti Medan dan Banjarmasin," terangnya. 

Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.


(ADI)

Berita Terkait