334 Dugaan Pelanggaran Coklit Ditemukan Bawaslu Malang

Ilustrasi Ilustrasi

MALANG: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Dugaan pelanggaran itu ditemukan saat proses tahapan pencocokan dan penelitian data (coklit).

Bawaslu Kota Malang mencatat ada 334 temuan dugaan pelanggaran selama proses coklit yang berakhir pada 14 Maret 2023. Temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dan disarankan oleh Bawaslu untuk segera diperbaiki.

Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hanif Fahmi, mengatakan ada tujuh jenis pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu Kota Malang. Paling banyak yang ditemukan adalah permasalahan sticker yang tidak ditempel di rumah warga.

BACA: Awali Kunjungan di Jatim, Anies Baswedan Salat Jumat di Masjid Al-Akbar Surabaya

"Ada banyak penyebab yang terjadi di lapangan terkait temuan tersebut, terutama soal penempelan sticker, seperti karena pemilik rumah tidak bersedia ditempel sticker-nya. Ada juga yang memang tidak ditempel, hanya diberikan. Banyak alasan di lapangan," kata Hanif, Jumat, 17 Maret 2023.

Setelah melakukan pendataan terhadap calon pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) seharusnya menempelkan sticker di rumah calon pemilih tersebut. Hal itu untuk menunjukan bahwa penghuni rumah itu telah didata dan masuk sebagai daftar pemilih.

Sementara itu, 334 dugaan pelanggaran itu terdiri dari 247 kepala keluarga (KK) yang sudah didatangi pantarlih namun rumahnya belum ditempel sticker. Kemudian, 50 KK tercatat belum didatangi pantarlih namun sudah ditempeli sticker.

Selanjutnya, terdapat enam calon pemilih difabel yang belum ditandai. Keenam calon pemilih difabel tersebut ada di Kecamatan Blimbing sebanyak empat orang dan Kecamatan Klojen sebanyak dua orang.

Lalu ditemukan pula 10 orang yang sudah meninggal dunia akan tetapi tidak diberikan penandaan oleh pantarlih. Kemudian tiga pemilih potensial juga ditemukan tidak masuk ke dalam daftar pemilih potensial.

Terakhir, Bawaslu menemukan sembilan rumah yang berisi lebih dari satu KK, namun hanya ditempel satu sticker. Lalu ada sembilan pemilih yang ada dalam satu KK tetapi berbeda tempat pemungutan suara (TPS).

Hanif mengaku pihaknya telah menginstrukskan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk merekomendasikan perbaikan kepada petugas pemilih kecamatan (PPK) yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Malang. Hanif mengatakan telah memberikan informasi dan data yang sangat detail agar proses perbaikan bisa dilakukan dengan tepat.

"KPU sudah memberikan surat balasan yang menerangkan bahwa setiap ketidakpatuhan prosedur itu sudah ditindaklanjuti untuk diperbaiki. Nah, kami tinggal cek ke lapangan lagi apakah betul sudah diperbaiki prosedurnya?," ungkapnya.

Hanif menerangkan jika temuan dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kota Malang, berpotensi membuat calon pemilih tidak masuk ke daftar pemilih atau kemudian salah penempatan TPS. Salah penempatan TPS memilik konsekuensi yang panjang.

"Yang kami khawatirkan pemilih tidak terfasilitasi di tempat yang dekat. Secara aturan, faktor geografis itu juga jadi pertimbangan untuk pemilih," ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait