Giliran Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Diperiksa KPK

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) terus mengelinding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi.  Salah satu yang bakal dimintai keterangan, adalah ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim, Veri Agung Aprilya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Jawa Timur," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.

Sembilan saksi lainnya, yakni staf Wakil Ketua DPRD Jatim, Della Bonita Anggia Putri; pihak swasta, Dhimas Idam Ali; PNS di Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki; dan pegawai BPD Jatim cabang Sampang, Maya Dyah Ayu.

BACA: Rumah Istrinya Digeledah KPK, Ketua DPRD Jatim : Tanya KPK, Saya Tak Tahu

Lalu, KPK memanggil pegawai Bank BRI cabang Sampang, Fahru Rosi; Sekretaris Camat Robatal, Samsuri; Kepala Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; staf anggota DPRD Sahat Tua P Simandjuntak, Gigih Budoyo; dan PNS, Djoko Heru Pramono.

Ke-10 orang itu diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas para tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak; staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Pada perkara ini, Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar. Fulus itu diduga terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait