SURABAYA : Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengungkap peredaran kayu ilegal jenis merbau asal Papua sebanyak 57 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat 16 Desember 2022. Kayu ilegal ini dikirim melalui angkutan laut dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah. Diduga kayu olahan ini hasil dari pembalakan liar di hutan Papua.
"57 kontainer berisi kayu ilegal ini dikirim ke Surabaya melalui 2 kali. Yakni pada 19 November 2022, menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 desember 2022, sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Ridho menyebut isi keseluruhan 57 kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan berbagai ukuran dengan dokumen yang menyertai hanya berupa Nota Perusahaan Lanjutan. Nota itu seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding. Nota Perusahaan Lanutan itu milik 6 perusahaan. Masing-masing berinisial CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP, dan SKSHHKO dari PT EDP yang saat ini sedang ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
baca juga : Ular Piton Gendut Melahap 8 Ekor Ayam Milik Warga Gresik
“Kami akan menerapkan pidana berlapis dan juga termasuk menerapkan pidana korporasi. Jadi tidak hanya kita gunakan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, tapi kami juga akan gunakan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama pidana penjara seumur hidup maksimum. kedua denda 1 triliun rupiah,” tegasnya.
Dia menjelaskan Ditjen Gakkum KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan. Serta menerbitkan sebanyak 2.576 sanksi administratif terhada para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi.
"Selain itu, kami juga telah melakukan sebanyak 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan terhadap lingkungan hidup dan hutan di Tanah Air," pungkasnya.
(ADI)