Berdasarkan informasi, peristiwa bermula dari, sembilan orang pria menggelar pesta minuman keras di Dusun Besowo Timur, Desa Besowo, Kecamatan Kepung. Pesta tersebut diduga dilakukan dalam menyambut pergantian tahun.
Mereka mulai minum miras, sejak Kamis pagi 31 Desember 2020 hingga Jumat malam 1 Januari 2021. Sedangkan miras yang dikonsumsi dari jenis arak yang dioplos atau campur dengan minuman ringan bersoda.
Keempat korban telah dimakamkan. Sedangkan lainnya dikabarkan sedang menjalani perawatan. Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian kini melakukan serangkaian penyelidikan.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar membenarkan hal kejadian itu.
“Iya betul. Kami masih dalami kasusnya,” jawab Gilang.
(ADI)